News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah Wajib Pajak Dirikan IWPI, Ini Tujuan Pembentukannya

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wajib pajak (WP) membentuk perkumpulan bernama Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan diluncurkan di Jakarta, Senin (1/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah wajib pajak (WP) membentuk perkumpulan bernama Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan diluncurkan di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan, A.Md. T, mengatakan, organisasi ini dibentuk untuk mempererat hubungan solidaritas diantara Wajib Pajak, mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.

"Perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum," ujarnya dikutip Kamis, 4 Juli 2024.

Baca juga: Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya

Sekretaris IWPI Risma Farah menyampaikan, akan ada layanan yang diberikan oleh IWPI kepada para wajib pajak. Diantaranya adalah Litigasi dan Non-Litigasi.

Di bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, Pembatalan SKP dan STP.

Rinto menambahkan, IWPI dibentuk adalah karena kepercayaan Wajib Pajak terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima.

"Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak," kata Rinto Setiawan.

"Sebagai Wajib Pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuai hak, demi terciptanya keadilan,” ujar Rinto.

Menurut Rinto, selama ini sebagian para wajib pajak tidak puas atas kinerja konsultan pajak dan menurut dia perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki acuan undang-undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya.

Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.

IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Satu diantaranya, perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak secara independen, menurut dia lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.

Acara peluncuran organisasi IWPI diselenggarakan di Malang dan dihadiri sejumlah tokoh diantaranya, Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A, Fungsiawan S.E., M.Ak., BKP, dan Dharmawan SE, SH, MH, BKP, CTA, CCA, CEA dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini