Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perlu langkah extraordinary atau luar biasa agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap atau jebakan berpendapatan menengah.
Di antaranya, seperti transformasi birokrasi hingga memperkuat struktur ekonomi secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede. Menurutnya, berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas.
Selain itu, juga diharapkan dapat berkontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Baca juga: Menko Airlangga: Jadi Anggota Penuh OECD Penting Agar RI Lepas dari Jebakan Pendapatan Menengah
"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita yang tinggi di atas 25.000 dolar AS, pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap," ujar Raden saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).
Disampaikan Raden saat Workshop "Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja" diikuti 250 perempuan pengusaha. Lalu, ucap Raden, salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, sesuai filosofi dari UU Cipta Kerja.
"Namun dalam implementasinya tentu masih ada yang belum sesuai. Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, persistensi, kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik," jelas Raden.
Hal tersebut menjadi faktor strategis yang akan berdampak pada menguatnya kepercayaan publik dan investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing, yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, menyampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha. "Nah kemudahan berusaha ini ditunjukkan dengan mudahnya proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)," ungkap Tina.
Tina mengatakan, bahwa berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga 7 Juni 2024 total NIB yang telah diterbitkan mencapai 10 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal pendaftaran usaha, dengan mayoritas didominasi oleh usaha mikro diikuti oleh usaha kecil kemudian usaha menengah dan besar.
Turut memberikan sambutan, Edy Cahyono Sugiarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun communications for public policy melalui pendekatan multistakeholder engagement.