Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, isi dari muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak bisa dilihat melalui perusahaan surveyor, bukan dari Bea Cukai.
Hal tersebut sebagai respons terkait Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang ingin mengetahui isi dari muatan 26.000 kontainer itu.
"Kalau nanti ingin tahu isinya nanti bisa kita lihat, sebab itu bisa saja barang banyak pihak yang tangani sebelum ke Bea Cukai itu harus ke surveyor dulu apa isinya," kata Askolani kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Menurut Askolani, barang-barang yang dimuat dalam ribuan kontainer itu nantinya akan masuk melalui Lembaga National Single Window (LNSW) sebelum diproses kepada kementerian yang bertanggungjawab dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Surati Sri Mulyani Soal 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Agus Gumiwang: Belum Ada Jawaban
"Nanti barangnya apa saja, nanti diproses, prosesnya ikut ketentuan, ada yang tanggung jawab Perdagangan, ada tanggung jawab Kemenperin. Nanti akan di share, setelah itu selesai bisa diinfoin apa persisnya barangnya," jelas Askolani.
Askolani menyatakan, barang-barang di muatan kontainer itu tentu saja merupakan barang yang sudah mengikuti aturan baik dari Larangan dan Pembatasan (Lartas), artinya tidak ada barang yang langsung lolos.
"Barang itu tidak ada barang yang langsung lolos, pasti dicek, izin perdagangan izin sama surveyor, panjang tuh, urusannya. Itu bukan hanya urusan bea cukai aja. Itu urusan semua pihak. nanti surveyor lihat isinya. Lihat SNI nya, Perdagangan lihat PI nya nanti ada nggak perteks Kemenperin dan itu normal saja," tuturnya.
Adapun mengutip Kompas, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti 26.000 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu.
Agus kembali mengulas kejadian tersebut dan ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
"Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut, kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri," kata Agus dalam acara "Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri" di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Agus mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data terkait isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Namun, Menteri Keuangan belum merespons hal tersebut.
"Pokoknya komunikasi saya dengan bu Sri Mulyani terakhir untuk mendapatkan data (isi muatan) 26.000 kontainer itu," ujarnya.
"Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons," sambungnya.
Untuk diketahui, sebanyak 26.000 kontainer sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama 3 bulan. Karenanya, pemerintah melakukan relaksasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.