Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Domestik.
Tujuan dari aturan tersebut ialah meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.
"Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga untuk mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi dan tidak lagi terjadi monopoli.
"Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional," ungkap Agus.
Jika RPP tersebut berlaku, 60 persen gas produksi dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation.
Agus menerangkan, bila melihat neraca saat ini baru 40 persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk.
Baca juga: SKK Migas: Produksi Minyak dan Gas Bumi Utamakan Kebutuhan di Dalam Negeri
Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD di tahun 2024.
Menperin menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.
Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.
Baca juga: PGN Pasok Gas Bumi ke Industri Kaca di Kawasan Industri Batang
Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.
"Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor," kata Menperin.