News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri LHK: Progres Penetapan Kawasan Hutan Capai 106 Juta Hektare hingga Juni 2024

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. LHK menyadari tata batas hutan menjadi popok masalah yang serius sehingga pihaknya belum bisa menyelesaikan secara 100 persen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan, sebanyak 106.554.226,72 hektare lahan telah ditetapkan menjadi kawasan hutan terhitung hingga akhir Juni 2024. Jumlah tersebut setara 84 persen dari total kawasan hutan di Indonesia.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Rakernas Kebijakan Satu Peta "One Map Policy Summit 2024" di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Saya ingin melaporkan tentang progres penetapan kawasan hutan, kalau dilihat datanya suah bisa diselesaikan penetapan kawasan hujan sampai Juni 2024 sudah selesai 106.554.226,72 ha atau 84 persen (dari total kawasan hutan yang mencapai 125.664.549.9 ha, untuk penetapan administrasi," kata Siti.

Baca juga: Menko Airlangga: Tumpang Tindih Lahan Turun 19,97 Juta Hektare Selama Lima Tahun Terakhir

Siti menyatakan, Kementerian LHK menyadari tata batas hutan menjadi popok masalah yang serius sehingga pihaknya belum bisa menyelesaikan secara 100 persen. Terlebih lagi, ada daerah yang belum 100 persen rapih secara administratif misalnya saja Papua.

"Seperti Papua, Jayawijaya. Karena dia area konflik, Kalimantan Tengah dan Riau, karena masih ada area terbangun dikawasan hutan yang sedang diselesaikan," ucap Siti.

"Jadi ini gambarannya, sebetulnya di lapangan sudah diselesaikan. Tapi pengukuhan yang perlu penyelesaian dari berbagai hal tadi," imbuhnya.

Adapun pemerintah berkomitmen untuk mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan kawasan hutan melalui Kebijakan Satu Peta.

kebijakan satu peta sendiri diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Pelaksanaan kebijakan satu peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini