News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Juli 2024: Melonjak Drastis Rp 13.000, Jadi Rp 1.399.000 per Gram

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Simak inilah rincian harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (12/7/2024) melonjak atau mengalami kenaikan senilai Rp 13.000. Harga emas Antam 1 gram dibanderol menjadi Rp 1.399.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah rincian harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (12/7/2024).

Dilansir laman logammulia.com, harga emas Antam batangan melonjak atau mengalami kenaikan senilai Rp 13.000.

Kini, harga emas Antam 1 gram dibanderol menjadi Rp 1.399.000.

Sementara itu, buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan harga Rp 15.000.

Sehingga harga buyback atau transaksi jual kembali Antam jadi Rp 1.265.000 per gram.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Jumat (12/7/2024) pukul 08.14 WIB di laman logammulia.com.

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp749.500
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.399.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.738.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp4.082.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp6.770.000

Baca juga: Harga Emas Antam Terkoreksi ke Rp 1.389.000 Per Dolar AS, Buyback Amblas Rp 13.000

  • Harga emas batangan 10 gram: Rp13.485.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp33.587.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp67.095.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp134.112.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp335.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp669.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.339.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini