Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan China tidak akan menjadi satu-satunya negara yang disasar untuk dikenakan bea tambahan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara.
Yakni, melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Untuk BMTP menjadi urusan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang berada di bawah naungan Kemendag.
Baca juga: Ogah Revisi Aturan Impor, Mendag Zulkifli Hasan Tak Ingin Terlalu Mudah Ubah Permendag
Dalam menentukan besaran BMTP, Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan, pihaknya harus melihat apakah ada lonjakan impor pada produk tertentu selama tiga tahun terakhir.
"Negara yang diselidiki tidak menyasar hanya RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kalau untuk pengamanan perdagangan, BMTP, kami dari KPPI melihat bahwa harus ada lonjakan impor selama tiga tahun," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
"Volume impornya harus naik selama tiga tahun berturut-turut. Baru produk itu bisa kita analisis lebih lanjut untuk pengenaan BMTP," sambungnya.
Franciska mengatakan, untuk negara-negara yang dipantua untuk dikenakan BMAD dan BMTP itu tidak hanya dari RRT, tetapi juga ada Korea, Jepang, dan Amerika Serikat
Empat negara itu masuk ke dalam daftar pemantauan karena impornya yang masuk Indonesia lebih dari tiga persen dan volumenya meningkat selama tiga tahun berturut-turut.
Adapun dalam penyelidikan untuk tindakan pengamanan perdagangan, KPPU membutuhkan waktu sekitar tujuh sampai sembilan bulan.
Tindakan pengamanan atau safeguard merupakan tindakan sementara dengan jangka waktu tertentu.
Saat ini, KPPI sedang menyelidiki impor produk di antaranya benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool.
"Ini sedang berlangsung penyelidikannya dan diharapkan selesai pada September Oktober tahun ini," tutur Franciska.
Sementara itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanannya ada benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.