News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akselarasi Kepemilikan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha Kecil Menengah Perlu Terus Didorong

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Akselarasi kepemilikan sertifikat halal oleh pelaku UMKM di Indonesia perlu terus digenjot.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akselarasi kepemilikan sertifikat halal oleh pelaku UMKM di Indonesia perlu terus digenjot.

Hal ini mengingat potensi UMKM halal yang 60 persennya atau sekitar 38,5 juta pelaku UMKM bergerak dalam sektor makanan dan minuman. 

Nyatanya, dari jumlah yang cukup besar tersebut, baru 7,5 persen yang memiliki sertifikat halal.

EVP Pengembangan dan Jasa Manajemen PNM, Razaq Manan Ahmad optimis pihaknya dapat membantu percepatan sertifikasi halal melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha.

Terlebih, hal itu bagian dari pemberian modal intelektual.

“PNM terus mengupayakan dalam mendorong nasabah Mekaar agar bisa bersaing secara global. Salah satunya dengan pendampingan proses kepemilikan dokumen pendukung usaha seperti ini (sertifikat halal),” kata Razaq, Selasa (16/7/2024).

Menurut Razaq, pihaknya berkomitmen untuk menyiapkan pelaku usaha ultra mikro yang tangguh, inovatif dan berdaya saing tinggi sehingga perlu adanya pelatihan dan pendampingan. 

Dia berharap kesejahteraan nasabah Mekaar nantinya juga akan meningkat seiring dengan semakin banyaknya kepemilikan dokumen pendukung usaha.

“Kalau pelaku usaha skala ultra mikro sudah memiliki dokumen-dokumen secara lengkap, peluang akses pasar akan terbuka lebih luas, kesejahteraan keluarga bisa lebih cepat tercapai,” tambahnya.

Dia juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas wirausaha dan kesejahteraan. Hingga saat ini 15.2 Juta nasabah aktif dan berpeluang besar menjadi motor penggerak industri halal di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini