News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi. Untuk mendapatkan hak kepemilikan sepenuhnya, ahli waris cukup penuhi syarat balik nama sertifikat tanah dan bayar biayanya.

TRIBUNNEWS.COM – Simak informasi seputar balik nama sertifikat tanah, mulai dari cara hitung biaya, syarat, dan prosedur pengurusannya.

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan di masing-masing wilayah ditetapkan dengan tarif yang berbeda.

Perbedaan ini terjadi lantaran tarif dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.

Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan, dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:

Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran

Contoh :

Sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di kota X. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar:

Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.

Baca juga: Ini Cara Proses Balik Nama PBB Saat Jual Beli Rumah dan Bangunan

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.

Sebagai catatan, jika nilai tanah warisan kurang dari Rp 300 juta maka tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Altas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat.

Syarat Balik Nama Tanah Warisan

Sesuai Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen.

Simak dokumen yang harus disiapkan pemohon yang akan mengajukan peralihan hak tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat tanah asli;
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Akta wasiat notariil;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran);
  • Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).

Prosedur Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  1. Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris;
  2. Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan;
  3. Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan;
  4. Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini