News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenko Perekonomian Klaim Rencana Tarif PPN 12 Persen Masuk dalam APBN Pertama Pemerintahan Prabowo

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di tahun 2025 masuk dalam perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 atau pada tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moergiarso menyatakan, penyesuaian kenaikan tarif PPN itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung Semua kan udah panjang prosesnya juga," kata Susi kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: PKSS Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp147 Miliar di Semester I 2024

Target pendapatan dan RAPBN 2025 sendiri masih ditetapkan dalam kisaran 12,13 hingga 12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Susi bilang, rencana kenaikan tarif PPN itu masih dalam perumusan target pendapatan tersebut.

"Kalau di postur kan antisipasi itu kan range nya sekian, kan selalu ada itu asumsi-asumsi. Sama dengan growth kita kan ada range nya sekian, inflasi juga sekian," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen di tahun 2025 itu masih mempertimbangkan kondisi ekonomi di Indonesia.

"Nah kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," jelasnya.

Adapun penerapan PPN 12 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana disebutkan, PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025.

Ketentuan itu melanjutkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang telah dilakukan sejak April 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pemerintah turut memperhatikan kondisi dari subjek PPN, dalam hal ini orang pribadi atau badan usaha. Kondisi dari subjek PPN akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif PPN, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Luhut: Bisnis Family Office Memang Akan Dapat Insentif Pajak Tapi Ada Nilai Minimum Investasinya

Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu mengerek tingkat pendapatan negara, guna mengakomodir kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

"Tentu juga ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," tutur Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini