Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dihebohkan penyebutan bandar judi online berinisial T yang menjadi otak di balik maraknya praktik berjudian online dan scammer di media sosial seperti yang pertama kali dilontarkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Bandar judi online itu disebut Benny selama ini kebal hukum sekaligus menjadi pengendali bisnis judi online di Indonesia dan Kamboja.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana enggan memberikan jawaban konkret terkait siapa sosok bandar judi online berinisial T.
Dia menyatakan tidak takut terhadap inisial T maupun seluruh inisial lain yang ada di abjad huruf.
Namun menurutnya, hal itu lebih baik ditanyakan langsung kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
"Memang PPATK bagian dari satgas sudah menyampaikan semua apapun inisialnya, dari 2 juta nama juga di antara 28 huruf yang ada, udah pasti ada. Dan dari ribuan nama, sebut saja 28 abjad sudah pasti ada," kata Ivan di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Ivan bilang PPATK tidak dalam kapasitas mengungkapkan sosok inisial seperti yang saat ini banyak dipertanyakan publik.
PPATK tengah melakukan kajian terkait pembuka data di mana 2.000 di antaranya diduga sebagai pengepul.
"Jadi inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak posisi PPATK bukan sebagai penindakan, kita serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis kita," sambungnya.
Baca juga: 5 Fakta Sosok T, Pengendali Judi Online di Indonesia, Menkominfo Tolak Komentar: Jangan Tanya Kami
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani tidak menyebut secara jelas bandar judi online berinisial T. Benny menyebut pelaku inisial T tak akan pernah tersentuh kasus hukum.
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” sambungnya.
Dia mengetahui T pengendali judi online setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Baca juga: Kapolri Soal 4 Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia: Kita Telusuri Sampai Titik Puncak
Tak hanya itu, Benny Rhamdani juga bilang sosok T juga pribadi yang kebal hukum.
“Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny.
Benny berharap pemerintahan dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” kata Benny.