TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Hendry Saragih menyoroti munculnya denda impor beras senilai Rp294,5 miliar pada kasus impor beras yang dilakukan pemerintah.
Hendry sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut karena sejak awal Pemerintah sudah mengatakan akan menghentikan impor beras.
"Sejak awal dia pemerintah kan bilang mau stop impor beras, kenapa sekarang di akhir masa jabatannya, menjadi impor beras terakhir. Tahun ini (impor beras) mencapai 6 juta ton,” kata dia, Kamis,(8/8/2024).
Hendry meyakini impor beras sebaiknya tidak usah lagi dilakukan. Terlebih, kata Hendry, setiap pemerintah melakukan impor beras selalu menimbulkan persoalan panjang.
“Ya kalau kita, yang pasti, impor beras tidak perlu ada. Karena persoalan impor inikan panjang (seperti demurrage),” tegas dia.
Hendry menambahkan, daripada terus melakukan impor beras maka sebaiknya pemerintah dapat fokus melakukan penyerapan gabah petani. Impor beras, lanjut dia, amat sangat merugikan petani Indonesia.
“Mendatangkan beras dari luar negeri, potensi untuk masalah administrasi, kualitas, tentunya merugikan ekonomi nasional, baik petani maupun devisa negara. Lebih baik fokus pada penyerapan gabah,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sudah pernah menjelaskan terkait demurrage dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor. Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari.
"Dalam mitigasi risiko importasi, Demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor," kata dia.
Baca juga: Ada Demurrage, Megawati: Pemerintah Jangan Andalkan Impor Beras, Fokuslah Urus Pangan
Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ucap Bayu Krisnamurthi.
Saat ini Bulog masih menghitung total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman.
Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen
Baca juga: Ekonom: Beras Impor yang Dapat Jaminan Pemerintah Seharusnya Tidak Terkena Demurrage
Dalam kesempatan terpisah, pengamat pangan Tito Pranolo menyatakan sebenarnya tidak lengkap membahas demurrage tanpa membahas despatch juga.
"Despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat, tentunya keduanya pernah dialami oleh Perum Bulog sebagai operator pelaksana penerima mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum Bulog tidak pernah membebani masyarakat karenanya," kata dia.
Baca tanpa iklan