Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menargetkan bisa membantu 10 UMKM melantai di bursa atau Initial Public Offering (IPO) hingga akhir tahun ini.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana, lewat IPO, UMKM dapat tumbuh menjadi usaha besar.
Bagi UMKM, IPO juga disebut dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendapatkan pendanaan dan pengawasan usaha, meningkatkan skala usahanya, serta menyerap tenaga kerja.
"Kami menargetkan sampai akhir tahun ini sebanyak 10 UMKM dibantu untuk masuk pasar modal,” kata Temmy dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Jahja Setiaadmaja Minta UMKM Perhatikan Pengemasan Produk hingga Usai Penjualan
Temmy mengatakan, saat ini bursa tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga menjadi sumber pendanaan bagi UMKM.
Oleh karena itu, pelaku UMKM diminta tak hanya mengandalkan perbankan untuk memenuhi permodalannya. Namun, juga melalui pasar modal dengan melakukan IPO.
Dalam menggenjot partisipasi UMKM serta koperasi di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 53/POJK.04/2017.
Peraraturan tersebut memungkinkan perusahaan dengan aset skala kecil (sama dengan Rp50 milliar) atau menengah (Rp50 milliar sampai Rp250 milliar) untuk masuk ke pasar modal dan memperoleh pendanaan.
Lalu, ada juga SME IPO (Small Business Enterprise Initial Public Offering).
SME IPO merupakan pendampingan KemenKopUKM bersama IDX Incubator (BEI) kepada Usaha Kecil dan Usaha Menengah untuk memasuki ekosistem pasar modal.
"Iklim tersebut sangat baik untuk berkembang. Kami menyakini akan banyak lagi UMKM yang bisa masuk papan akselerasi," ujar Temmy.
Sejak 2019, Bursa Efek Indonesia membuat papan perdagangan khusus bagi perusahaan aset kecil dan menengah, yakni Papan Akselerasi.
Hingga saat ini terdapat 44 perusahaan dan satu perusahaan promosi ke Papan Pengembangan pada November 2023.
Di Papan Akselerasi rata-rata aset perusahaan mencapai di atas Rp 10 miliar dan yang paling besar mencapai sekitar Rp 250 miliar.
Aset di bawah angka tersebut, pelaku UKM dapat memanfaatkan fasilitas Securities Crowdfunding (SCF), salah satu alternatif pendanaan sebelum IPO, untuk pembiayaan.