News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Kementerian PUPR Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pekerja Konstruksi di IKN

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikasi kompetensi kerja konstruksi merupakan jaminan seorang tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja, serta memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang diperlukan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PUPR meningkatkan kompetensi dan kualitas pekerja konstruksi nasional untuk mendukung pembangunan infrastruktur berkualitas, terlebih saat ini dilakukan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Peningkatan kompetensi dan kualitas ini dijalankan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bekerja sama dengan seluruh Unit Organisasi Teknis di Kementerian PUPR melalui Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis mengatakan, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi merupakan jaminan seorang tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja, serta memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang diperlukan.

Baca juga: Mengenal Kereta Tanpa Rel Beroperasi di IKN, Bakal Diuji Coba Selama 2 Bulan

"Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka mensukseskan pembangunan infrastruktur di IKN," Abdul Muis dikutip Senin (12/8/2024).

Kegiatan diikuti sebanyak 2.497 peserta yang terdiri dari Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1 sampai 7 sebanyak 2.243 orang dan Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9 sebanyak 254 orang.

Seluruhnya merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN.

Ia berharap agar para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja.

"Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini