News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Petani Tembakau Tolak PP Kesehatan, Alasannya Mengancam Lapangan Kerja

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani memanen tembakau di Desa Pijot Utara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai sangat berdampak terhadap kelangsungan hidup petani tembakau.

Selain itu, PP tersebut juga dinilai berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) dengan tegas menolak PP Kesehatan.

Organisasi yang mewakili sekitar 3,1 juta petani tembakau di seluruh Indonesia tersebut membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyebutkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya dalam Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463), memperkuat kekhawatiran petani tembakau akan masa depan mereka.

“PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. [Sehingga] niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata,” kata Agus Parmuji dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Dalam lima tahun terakhir, petani tembakau telah merasakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak, mulai dari penurunan harga panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang terus membebani.

“Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan mereka dalam jurang kematian,” tegas Agus.

Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020).  (Tribun Jabar/Zelphi) (TRIBUN JABAR/Zelphi)

Agus juga menjelaskan, sekitar 95 persen tembakau di Indonesia diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri. Namun, kebijakan cukai yang memberatkan dan peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan dalam pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.

Jika tren ini terus berlanjut, tidak hanya petani yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam rantai industri tembakau.

Potensi Penurunan Penyerapan Tenaga Kerja

Penolakan terhadap PP Kesehatan ini juga didorong oleh kekhawatiran akan penurunan penyerapan tenaga kerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Di sisi lain, proporsi pekerja informal di Indonesia saat ini tercatat 59,17 persen, naik dibandingkan Agustus 2019 yang sebesar 55,88 persen.

Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soroti Pasal Restriktif di PP Kesehatan

Banyaknya pekerja informal menunjukkan besarnya jumlah angkatan kerja yang tidak terserap oleh lapangan kerja formal. Sektor tembakau, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar di pedesaan, kini terancam semakin terpuruk.

Hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat pekerja informal lebih rentan terhadap ketidakpastian penghasilan dan minimnya akses terhadap asuransi serta modal usaha.

Dengan kondisi demikian, DPN APTI berharap agar pemerintahan mendatang, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada petani tembakau dan tenaga kerja di sektor ini.

Baca juga: Berpotensi Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional, P3M Usul Pembatalan PP 28 Tahun 2024

Mereka berharap kebijakan di masa depan akan melindungi dan mendukung keberlangsungan ekonomi petani tembakau serta mengamankan lapangan kerja bagi jutaan orang di Indonesia.

“Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga memiliki itikad baik dengan merumuskan dan membuat kebijakan yang melindungi dan memerdekakan kelangsungan ekonomi petani tembakau di Indonesia,” tutup Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini