News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi VII DPR Kritisi Aturan Soal TKDN Energi Terbarukan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petugas saat melakukan perawatan rutin panel surya di area gedung PAMA Head Office, Jakarta Timur. Program ini guna mendukung pemerintah penuhi target pencapaian Energi Baru Terbarukan (EBT) 23 persen di tahun 2025. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dapat menyediakan pasokan listrik yang ramah lingkungan di area kantor. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Mulyanto mengatakan, peraturan itu dapat melemahkan kebijakan tingkat komponen dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada. Dia memandang kebijakan baru Menteri ESDM itu dapat menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat.

Baca juga: Pemerintah Jepang Siap Danai 34 Proyek Transisi Energi di Indonesia

"Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Mulyanto berujar, Komisi VII DPR RI bersama pihak Pemerintah, berkali-kali membahas tentang ini saat pembahasan RUU EBET. Pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.

"Karena kita ingin aturan terkait TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan. Aturan TKDN ini kan ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional," tambah Mulyanto.

Sebab, lanjut dia, ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri.

"Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustruan ini mandul. Ini adalah kekhawatiran kita yang utama," kata Mulyanto.

Dia menyebut dalam pembahasan DPR dan Pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian.

Artinya, Kementerian Perindustrian mengawal regulasi terkait TKDN EBET ini. Bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM.

"Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini," imbuh Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini