Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jasmi juga menekankan pentingnya literasi keuangan.
Dirinya mendorong agar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan pinjol dan fintech lending.
“OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” ujar Jasmi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jasmi pada acara AFPI Fun Walk yang merupakan pembukaan untuk rangkaian kegiatan AFPI Sport Days.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending.
"Fintech lending bukan pinjol. Fintech lending berizin dan diawasi OJK memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat," ucapnya.
Ajang Fun Walk digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang perbedaan antara pinjol dan
fintech lending yang legal serta bertanggung jawab.
Sejumlah lebih dari 700 peserta AFPI Fun Walk tampak antusias mengikuti berbagai rangkaian acara, mulai dari senam bersama, lomba-lomba seru, hingga pengumuman pemenang sayembara diksi pinjol.
Baca juga: OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2015, Terkendala Server di Luar Negeri
Pada bulan Mei 2024, industri fintech lending berhasil mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp874,53 T kepada 129 juta penerima pinjaman, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp64,55 T dan TKB90 terjaga di tingkat 97,09 persen.