News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Perlu Lebih Fleksibel Rumuskan Kebijakan Ketenagakerjaan Agar Mampu Lindungi Influencer

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan pemerintah bahwa reformasi kebijakan ketenagakerjaan masih diperlukan di masa mendatang.

Reformasi kebijakan ketenagakerjaan masih perlu diperlukan sebelum bonus demografi di Indonesia habis.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan pemerintah perlu melakukan reformasi struktural guna merasionalkan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemenkominfo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi ke Arah Positif, Hindari Judi Online

Hal itu agar pelaku usaha tidak keberatan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Shinta menyebut kebijakan ketenagakerjaan harus bisa mengakomodasi agar UMKM dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan dengan mudah.

Selain itu agar beban tenaga kerja bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terlalu besar.

Dari situ, ia menyebut lapangan kerja di sektor formal & UMKM bisa lebih berkembang.

Sektor informal pun bisa lebih mudah bertransformasi menjadi sektor formal.

“Pemerintah bisa memperluas basis pajak, pekerja juga memperoleh penghasilan dan perlindungan yang lebih memadai,” kata Shinta kepada Tribunnews, Senin (16/9/2024).

Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih fleksibel dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca juga: KemenKopUKM Promosi Rumah Produksi Bersama, Strategi untuk Dekatkan Inovasi dan Teknologi ke UMKM

Shinta menilai, kebijakan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel ini agar mampu melindungi pekerjaan-pekerjaan modern seperti influencer.

“Kebijakan ketenagakerjaan juga perlu lebih fleksibel untuk mengakomodasi perlindungan bagi bentuk-bentuk pekerjaan modern yg berkembang pesat saat ini seperti gig workers, freelancers, influencers, dan bentuk-bentuk self-employment lainnya,” ucapnya.

Shinta mengatakan ekosistem kebijakan ketenagakerjaan seperti itu masih belum ada karena perubahan yang dilakukan pemerintah terhadap pasal ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja versi tahun 2020.

“Sehingga, reformasi kebijakan ketenagakerjaan masih diperlukan di masa mendatang sebelum bonus demografi Indonesia habis,” pungkas Shinta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini