Belum selesai polemik terkait PP 28/2024, Kementerian Kesehatan menginisiasi aturan turunannya berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang memuat ketentuan Kemasan Polos tanpa merek.
Baca juga: Peritel Modern Gandeng APARSI Atasi Kelangkaan Bahan Pokok di Pasaran
Ketentuan ini mewajibkan penyeragaman desain dan kemasan produk tembakau serta rokok elektronik, yang direncanakan akan disahkan pada September 2024 dan diterapkan mulai Juli 2025.
"Kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk menghentikan atau menyetop dulu PP 28/2024. jadi ini harapan industri tembakau dan turunannya," ungkap Franky di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ia melanjutkan, surat yang dilayangkan ke Jokowi dan Prabowo mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan beserta pelaku industri kreatif atau periklanan.
Petisi tersebut memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden untuk meninjau pasal bermasalah terkait Industri Hasil Tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Berdasarkan isi surat yang dimaksud, selama ini, mata rantai industri hasil tembakau telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional dan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia.
Namun, mata rantai industri tersebut sedang dalam kondisi mengkhawatirkan dengan jumlah produksi yang kian menurun, serta peredaran rokok ilegal yang makin meningkat.
Adanya beberapa peraturan yang tertera dalam PP 28 tahun 2024, maupun RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini akan menimbulkan dampak yang lebih destruktif.