News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Sahkan Undang-Undang APBN 2025, Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Anggaran Berapa?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna DPR RI, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi UU APBN 2025.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi UU APBN 2025.

Dalam UU tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat anggaran belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun.

Wakil Ketua DPR RI H. Lodewijk F Paulus menyampaikan, terkait pengesahan UU dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Temui Prabowo Hampir 3 Jam, Bahas Topik Ringan Sampai Soal APBN 2025

"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui? Terima kasih," tanya Lodewijk kepada para anggota DPR lain seraya mengetok palunya, Kamis (19/9/2024).

Dalam paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk UU APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, defisit Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.

Lalu, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun. Sri Mulyani menyampaikan, TKD dapat menjadi pengembangan sumber ekonomi baru di daerah.

"Juga untuk peningkatan investasi serta keterlibatan dalam global supply chain," terang Sri Mulyani.

Sedangkan, ucap Sri Mulyani, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan untuk 2025 mencapai Rp 2.490,9 triliun. Kemudian, menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 senilai Rp 513,6 triliun.

Seperti diketahui pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, laju inflasi 2,5 persen, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7 persen, nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia 82 dolar AS per barel, lifting minyak 605 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Selain itu, sasaran dan indikator pembangunan disepakati dengan rincian sasaran pengangguran terbuka 4,5-5 persen, kemiskinan 7-8 persen, kemiskinan ekstrem 0 persen, rasio gini 0,379-0,382, indeks modal manusia (IMM) 0,56, nilai tukar petani (NTP) 115-120, serta nilai tukar nelayan (NTN) 105-108.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini