News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Batasi Penggunaan Gula dan Garam Pada Makanan, Kemenkop Antisipasi Dampaknya Pada Usaha Kecil

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) angkat suara perihal adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Aturan ini disebut-sebut bakal memengaruhi nasib para pelaku usaha UMKM sektor olahan pangan.

Hal tersebut dikarenakan bahwa di dalam beleid yang dimaksud mengatur terkait kadar garam, gula, hingga lemak pada setiap produk pangan. Dengan demikian, para pelaku usaha pangan olahan tak bisa sembarangan menjalankan kegiatan bisnisnya.

Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana mengungkapkan, pihaknya telah menemui dan membahas permasalahan PP 28/2024 dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Salah satu agenda kita sore ini (bersama BPOM) adalah terkait PP 28 Tahun 2024 tentang Pencantuman kadar gula, garam, lemak dalam pangan olahan dan pangan olahan siap saji," ucap Temmy di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Saat ini aturan detail atau teknisnya masih dalam pembahasan, terutama yang menyangkut kegiatan usaha UMKM.

"Kami dengan Pak Kepala BPOM akan mencoba merumuskan supaya tidak memberatkan teman-teman (UMKM) yang bergerak di makanan siap saji. Contohnya seperti rumah makan, warteg, rumah makan padang, sehingga tidak menjadi mandatori," beber Temmy.

Pemerintah menerbitkan PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024 untuk menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Baca juga: Rahasia Titiek Puspa Tetap Bugar di Usia 86 Tahun, Kurangi Makan Gula dan Garam Sejak 40 Tahun Lalu

Hal tersebut merupakan respons atas sejumlah isu, di antaranya masalah kesehatan seperti diabetes. Saat ini diabetes telah menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menciptakan beban terbesar bagi Jaminan Kesehatan Nasional. 

Adanya hal tersebut, lanjut Temmy, pihaknya tengah mencari solusi dengan stakeholder lain seperti BPOM, agar aturan tersebut tak membebani pelaku usaha.

Baca juga: Cegah Diabetes pada Anak: Kurangi Minuman Manis, Paparan Gadget Serta Aktif Olahraga

Namun, di sisi lain, Pemerintah juga menginginkan masyarakat agar dapat hidup sehat.

"Kita mencoba melindungi UKM terutama pangan olahan siap saji, sehingga regulasi ini bertujuan untuk menyehatkan masyarakat, tapi tidak memberatkan UMK yang bergerak di sektor pangan olahan siap saji," papar Temmy.

"Kami coba rumuskan teknisnya seperti apa, sehingga di tahap Peraturan Menteri-nya tidak memberatkan UKM. Dan sifatnya melindungi masyarakat juga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini