News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Tekstil Panamtex Dinyatakan Pailit, Serikat Buruh Ungkap Nasib Pekerja  

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 12 September 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 

Panamtex resmi dinyatakan pailit pada Kamis, 12 September 2024. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menjelaskan, pailit tersebut berawal dari gugatan sebagian mantan pekerjanya yang belum mendapatkan pesangon. 

Nasib para pekerjanya menjadi pertanyaan menyusul adanya pailit ini. Ristadi pun menjelaskan apa yang bisa terjadi para pekerja Panamtex. 

Saat ini, aktifitas produksi Panamtex disebut masih berjalan normal. Ada tahapan sebelum proses lelang atau penjualan aset, yaitu perdamaian antara penggugat pailit dengan pihak perusahaan. 

"Jika terjadi perdamaian, misal pihak perusahaan sanggup membayar tagihan-tagihan, maka tidak akan berpengaruh (terhadap para pekerjanya). 

Aktivitas perusahaan akan berjalan seperti biasa," kata Ristadi kepada Tribunnews, Jumat (20/9/2024). 

Namun, kata Ristadi, jika pihak Panamtex dalam pailit tidak sanggup membayar berbagai tagihan, maka dilakukan penjualan-penjualan aset untuk membayar kewajiban utang mereka. 

Baca juga: Sekitar 13.800 Pekerja Perusahaan Tekstil Kena PHK Selama Januari hingga Awal Juni 2024

Jika nanti pembelinya masih menginginkan pekerja lama bekerja seperti biasa, dilanjut produksi seperti biasa, maka tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Tapi jika pembelinya mau alihkan fungsi usaha dan tidak menyertakan pekerja lama, maka pasti terjadi PHK," ujar Ristadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini