News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp137 Triliun

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siluet pekerja dengan latar belakang layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memaparkan, bahwa pengimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif.

"Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp137,05 triliun dimana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru," ujar Inarno di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Di sisi pengelangan dana pada securities crowdfunding sejak diberlakukan ketentuan Supply Chain Financing (SCF) hingga 26 September 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Baca juga: OJK: Pasar Saham Domestik di September 2024 Menguat Bahkan Capai Rekor Tertinggi

"Dengan 625 penerbitan efek, 163 ribu pemodal dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSAI sebesar Rp1,22 triliun," kata Inarno.

Adapun pada bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024 tercatat 81 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.897 ton CO2 ekuivalen dengan akumulasi nilai sebesar Rp37,06 miliar.

"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang pasar modal pada bulan September 2024, OJK antara lain telah mengenalkan sanksi administratif berupa denda kepada satu emiten dan satu sales perusahaan efek serta pernyataan terkulis dan juga perintah terkulis kepada satu perusahaan," tambah Inarno.

Di sisi kebijakan industri pasar modal, OJK juga sedang menyusun ketentuan terkait industri pasar modal yaitu yang pertama adalah RPOJK penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi serta yang kedua adalah POJK penilaian reksadana dan penilaian manajer investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini