Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi minyak dan gas bumi (migas), Hadi Ismoyo mengatakan cadangan migas di Indonesia masih amat besar yakni sekitar 128 Basin Migas atau cekungan migas, dan baru 20 cekungan yang sudah berproduksi.
Dari 20 cekungan itu sudah di bor dan ada temuan, namun 8 cekungan belum diproduksi.
Kemudian cekungan yang mengindikasikan ada hidrokarbon sebanyak 19 dan belum dilakukan pemboran sama sekali sebanyak 68 cekungan.
Ia mengatakan prospek investasi industri migas Indonesia masih dalam kondisi cerah sesuai dengan proyeksi permintaan migas dunia yang puncaknya akan terjadi pada 2029.
Hal ini akan turut mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dibidik pemerintahan baru, Prabowo - Gibran.
Menurutnya kondisi ini memberi peluang besar bagi Indonesia untuk menemukan cadangan migas baru yang dapat meningkatkan produksi domestik dan mengurangi ketergantungan impor.
Namun pemerintah perlu berani dalam mengambil langkah eksplorasi yang masif untuk mencari sumber daya baru menggantikan sumber daya yang saat ini diproduksi setiap hari.
“Menilik sejarah migas kita, pihak yang berani melakukan eskplorasi masif adalah, perusahaan migas asing,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Hadi menyebut perlu ada peningkatan kualitas database untuk eksplorasi, pemasaran untuk setiap putaran lelang juga harus dikuatkan dan tidak kerap mengubah aturan dan regulasi.
"Karena perusahaan migas tanpa eksplorasi yang masif, kita tidak akan bisa mendapatkan produksi dengan jumlah volume berkelanjutan," katanya.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi baru terkait bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Selain itu, ditetapkan juga Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto mengatakan, pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan.
Misalnya kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen dan membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95 persen.
“Nantinya parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Ratusan Izin Eksplorasi Migas RI, Bahlil: Biar Investor Mudah Masuk
Dari sisi infrastruktur, Kementerian ESDM terus melakukan pembangunan proyek infrastruktur yang dapat meningkatkan produksi gas bumi di Indonesia. Yakni pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) sepanjang 245 KM yang resmi dimulai, usai dilakukan pengelasan perdana dan disaksikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.