News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Hukum: Pemerintah Perlu Berikan Sanksi ke Pelaku Usaha yang Tolak Transaksi Tunai

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru parkir memperlihatkan kode QR di id card untuk pembayaran parkir tanpa uang tunai menggunakan QRIS, di Jalan ABC, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan muncul fenomena pedagang yang semakin mengedepankan pembayaran cashless menggunakan dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit dan menolak pembayaran dengan uang tunai.

Deputi Gubernur BI, Primanto Joewono menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai karena berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.

Secara terpisah, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan bahwa pedagang yang menolak uang tunai tidak nasionalis dan membuat seolah-olah uang rupiah kehilangan nilainya terutama ketika konsumen menyodorkan uang Rupiah mereka yang didapat dengan keringat dan perjuangan, namun ditolak merchant.

“Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang Rupiah?” kata Hendra, Kamis (17/10/2024).

Hendra memahami, para merchant umumnya lebih menyukai transaksi cashless karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian.

Namun, menurutnya, para merchant juga harus mempertimbangkan konsumen.

"Bagaimana bila konsumen hanya memegang uang tunai karena dompet digital mereka sudah habis? Atau bagaimana bila ada konsumen lebih menyukai bertransaksi dengan uang kartal karena menghindari pencurian data yang salah satu modusnya melalui kartu debit dan kredit?"

Baca juga: Populer di Indonesia, Intip Kelebihan Pembayaran Cashless Pakai QRIS

Kendati demikian, Hendra setuju dengan kebijakan cashless untuk usaha tertentu.

“Cashless bisa dipahami bila untuk transaksi yang sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, misalnya pembelian barang bernilai mahal yang lebih aman bila transaksi; atau cashless pada pembayaran parkir atau tol yang bisa menyebabkan kemacetan panjang bila dilakukan secara tunai karena pengemudi dan penjaga booth harus menghitung pecahan uang kembalian"

Namun, sambungnya, apakah untuk beli makanan, minuman, baju atau nonton bioskop juga harus cashless? Hendra meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya mengimbau tapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel misalnya membatalkan kode QRIS mereka.

Sanksi menanti

Pada pasal 23 UU Mata Uang, menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Baca juga: Kemenhub Akui Transaksi Cashless Jadi Solusi Atasi Kemacetan

Pada pasal 23 ayat (2), dijelaskan bahwa penolakan rupiah sebagai alat bayar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000 juta.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka penjual tidak dibenarkan menolak transaksi tunai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini