News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Bernilai Rp2,4 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Riau Jumat, 18 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi salah satu prioritas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. 

Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Riau Jumat, 18 Oktober 2024. 

Taruna menjelaskan, operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, yaitu  penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 

Baca juga: BPOM Sita Ratusan Obat Ilegal dan Berbahaya di Bandung dan Cimahi, Berikut Daftarnya

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.    

Petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam TIE

Menurut taruna Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru,dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 Miliar  yaitu  penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Pungkas taruna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini