TRIBUNNEWS.COM - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi dan sudah dipindahkan hingga 31 September 2024 mencapai 313.268 polis.
Angka ini mengalami penambahan 25 polis dibandingkan capaian bulan sebelumnya.
Mahelan Prabantarikso yang melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama Jiwasraya mengatakan, penambahan jumlah peserta program restrukturisasi ini terjadi seiring dengan rencana pembubaran perusahaan yang akan mulai direalisasikan sejak November 2024.
"Sehingga kami masih membuka kesempatan kepada yang belum ikut sampai dengan akhir bulan ini, atau sebelum perusahaan masuk tahap likuidasi," ujar Mahelan saat ditemui di Jakarta, Jumat, (18/10/2024).
Menyusul wacana pembubaran perusahaan, Mahelan bilang, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemegang saham dan regulator demi memastikan agar rencana tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya kembali mengimbau agar pemegang belum mengikuti progrm restrukturisasi, bisa segera menghubungi Tim Layanan Jiwasraya.
"Jadi kami harapkan bisa segera karena saat ini Jiwasraya masih berstatus Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), atau sebelum akhirnya izin usaha perusahaan dicabut," imbuh Mahelan.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pembubaran Jiwasraya akan mengacu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Arya pun meyakini formula restrukturisasi ini menjadi yang terbaik.
“Konsep ini yang paling jelas dan di zamannya Pak Erick yang paling clear dalam penanganannya. Belum pernah sepanjang ini,” kata Arya.