News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Prabowo Tak Mau Ada PHK di Sritex, Tetap Boleh Ekspor

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta agar tidak ada karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ia sudah meminta jajarannya agar tidak membiarkan PHK terjadi di Sritex buntut masalah pailit yang menimpa raksasa tekstil tersebut.

Permintaan tak ada PHK di Sritex itu disampaikan Prabowo kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di Istana, Jakarta, pada Selasa (29/10). 

Baca juga: Sritex Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Ada Karyawannya yang Kena PHK

"Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK," kata Yassierli usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10).

Karena itu Prabowo meminta Sritex tetap berproduksi meskipun mereka tengah menghadapi masalah. Selain itu, pemerintah menjamin hak-hak para pekerja di tengah isu perusahaan pailit.

Yassierli menjelaskan pemerintah sudah meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa. Dia juga meminta seluruh karyawan Sritex tetap tenang. Yassierli mengklaim pemerintah akan memberi solusi terbaik. 

"Dan kondisi saat ini kan masih dalam proses hukum ya. Kita lihat. Dan langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik menurut saya. Dan itu insya Allah tidak ada masalah ke depan," jelasnya. 

Yassierli juga menegaskan Sritex belum sepenuhnya pailit karena perusahaan tekstil tersebut masih bisa mengajukan kasasi. 

Selain itu, ia mengatakan, lintas kementerian telah turun tangan untuk menyelamatkan Sritex. Pemerintah telah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke Sritex. Immanuel memastikan proses produksi telah berjalan. 

Dari hasil komunikasi pemerintah dengan mereka, Kemnaker memastikan komitmen para petinggi Sritex untuk tak melakukan PHK. 

Baca juga: BREAKING NEWS Menko Airlangga: Arahan Presiden Prabowo, Sritex Harus Tetap Berjalan

"Kalau saya lebih concern terhadap tentang ketenagakerjaan untuk pastikan bahwa semua hak-hak dari para pekerja di Sritex itu tetap terpenuhi, mereka tetap tenang," kata Yassierli. "Dan kemarin saya sudah utus Wamenaker untuk ke sana dan Insya Allah menggembirakan dan hasilnya baik," imbuhnya.

Yassierli mengatakan ada dua alasan pemerintahan Prabowo turun tangan di kasus Sritex. Pemerintah memberi perhatian karena banyak tenaga kerja di perusahaan itu. 

"(Padat karya) salah satu tentu. Itu salah satu tentu. Teman-teman juga paham kita ini berada di awal pemerintahan, tentu kita ingin starting-nya ini baik dan kita ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan isu macam-macam membuat ekonomi bermasalah dan karyawan itu jadi terganggu," ujarnya.

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyusun langkah langkah menyelamatkan perusahaan yang memiliki puluhan ribu pekerja tersebut. 

Untuk tahap pertama Ditjen Bea Cukai akan mengizinkan Sritex melakukan ekspor. Pasalnya perusahaan yang dinyatakan pailit sudah tidak bisa melakukan ekspor.

"Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama bea cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," katanya.

Pemerintah kata Airlangga belum sampai pada opsi memberikan dana talangan untuk mempertahankan Sritex. Pemerintah masih melakukan monitoring kondisi perusahaan tersebut. 

"Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator," ujarnya.

Sebelumnya Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10). 

Sritex melawan dengan mengajukan kasasi. Manajemen Sritex mengatakan dari 50 ribu karyawan, sebanyak 14.112 orang akan terdampak langsung akibat putusan pailit tersebut.

"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50 ribu karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," ucap manajemen melalui keterangan resmi pada Sabtu (26/10).(tribun network/fix/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini