TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry sempat mengumumkan penyesuaian tarif untuk 22 lintasan pelabuhan yang dikelolanya.
Namun belum sempat berlaku, rencana penyesuaian tersebut ditunda di hari yang sama dengan pengumuman yakni pada 31 Oktober lalu.
Menanggapi penundaan tersebut, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap penundaan penerapan tarif baru tersebut tak terlalu lama.
Baca juga: Dirut Jasa Raharja: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan Berkeselamatan
"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," kata Ketum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang naik sejak tahun 2019.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa perusahaan harus gulung tikar," katanya.
Menurutnya, proses penyesuaian tarif sebenarnya sejak lama diajukan oleh Gapasdap. Yaitu melalui surat tertanggal 24 April 2024 kepada Menteri Perhubungan. Namun, usulan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5 persen.
"Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," katanya.
Saat usulan diajukan, kata dia, kurs dollar diasumsikan setara Rp 13.931. Samentara saat ini kurs dollar telah mencapai hampir Rp16.000.
Baca juga: Saat Ini ASDP Layani 290 Rute Penyeberangan di Seluruh Indonesia: 70 Persen Hubungkan Daerah 3T
"Padahal 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami," lanjutnya.
Khoiri berharap, adanya kenaikan tarif yang 5 persen dapat membuat pengusaha merasa lega.
Oleh karena itu, Gapasdap berharap penyesuaian tarif dapat segera diberlakukan.
Seperti diketahui, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Hingga saat ini, pihaknya masih menggunakan tarif lama.
Semula, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.