Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, penjualan iPhone 16 di Indonesia akan menyesuaikan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari perusahaan tersebut.
"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Selasa (5/11/2024).
Airlangga mengklaim, pemerintah tengah menyempurnakan TKDN untuk produk iPhone 16 ini selaras dengan tim yang menanganinya dengan adanya perubahan TKDN tersebut.
"Tetapi TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Jual iPhone 16 di Indonesia, Luhut Singgung Penyerapan Tenaga Kerja
Sebelumnya, Apple telah meminta untuk bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.
"Apple sudah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan Pak Menteri," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Langkah Kemenperin melarang peredaran iPhone 16 terutama diperjualbelikan di dalam negeri, karena ingin menciptakan keadilan untuk pelaku usaha yang sudah melakukan investasi di Indonesia.
"Kenapa kami mendorong kebijakan TKDN dan aturan seperti itu (Pasal 35 PP 46 2021), supaya ada keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan untuk penciptaan nilai tambah di dalam negeri, terutama untuk memperkuat program TKDN yaitu pendalaman struktur industri dalam negeri," jelas Febri.
Terkait iPhone 16 Series dan produk Apple lain, Kemenperin saat ini melakukan monitoring pada marketplace dan toko offline.
"Kami menemukan ada beberapa di toko offline diduga sudah memperjualbelikan iPhone 16. Terkait dengan toko offline kami meminta ke Kementerian Perdagangan untuk menindaknya dan juga kami mempersilahkan penegak hukum untuk menindaknya, karena hal tersebut dilarang," ungkap Febri.
Untuk yang berada di marketplace, Kemenperin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melarang, karena menayangkan penjualan atau penawaran barang ilegal.
"Kami tentu meminta agar yang sudah tayang di market place tersebut untuk di take down. Kami mempertimbangkan dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada juga pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan alat telekomunikasi tersebut kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya," terang Jubir Kemenperin.