News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: RUU Pembatasan Uang Kartal Penting untuk Cegah Transaksi dengan Uang Berpeti-peti

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Mahfud MD di acara diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut pembatasan transaksi uang kartal penting untuk segera diatur demi mencegah seseorang melancarkan aksi kejahatan dengan uang tunai berkoper - koper tanpa diketahui sumber asalnya.

"Pembatasan belanja uang kartal, dan uang tunai itu sangat penting agar orang tidak beraksi dengan uang berpeti-peti," kata Mahfud ditemui selepas diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, transaksi dengan perantara bank selama ini digunakan untuk tujuan mengetahui dari mana sumber uang dan asal rekeningnya. Jika transaksi uang tunai tidak dibatasi, maka menyulitkan dalam pelacakan sumber uang tersebut. 

"Kalau mau transaksi itu harus lewat bank, kan seperti itu agar diketahui asalnya dari mana, masuknya dari rekening mana. Untuk apa, untuk apa itu bisa diketahui. Kalau bawa koper gitu bawa uang, kan susah (diketahui sumbernya)," jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendorong DPR pengesahan Rancangan Undang - Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut KPK, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sama pentingnya seperti RUU Perampasan Aset.

RUU ini juga bisa mencegah terulangnya kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang menjadi perantara atau makelar untuk kasasi Ronald Tanur. 

Penyidik Kejagung mengungkap temuan uang tunai Rp920 miliar di kediaman Zarof Ricar yang merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Uang itu dikumpulkan sejak 2012 - 2022.

Baca juga: Ganjar Ungkit Pembatasan Transaksi Uang Kartal Rp100 Juta dalam Pemberantasan Korupsi

"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Menurut KPK, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bisa mencegah ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk tunai, sekaligus menyulitkan adanya tindak koruptif seperti penyuapan.

Baca juga: Persempit Ruang Gerak Korupsi, PSI Desak Pembatasan Peredaran Uang Kartal

Namun sayangnya, DPR belum memasukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ke dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini