News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyeragaman Kemasan Rokok Dianggap Ancam Target Pertumbuhan Ekonomi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok kretek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan penyeregaman kemasan rokok tanpa identitas merek dianggap mengancam target pertumbuhan ekonomi yang tengah didorong pemerintah.

Proses perumusan wacana kebijakan seharusnya berbasis data dan melibatkan seluruh pihak terkait. Proses perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Permenkes dinilai kurang kajian yang mendalam.

"Bagaimana nasib toko kelontong yang menjadi mata pencaharian utama pedagang kecil jika aturan ini disahkan? Bisa terdampak serius jika kebijakan ini disahkan,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto di Jakarta, dikutip Jumat (8/11/2024).
 
Adik menilai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menekan industri hasil tembakau secara serampangan melalui berbagai kebijakan tanpa adanya kajian solid. Rencana kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes, seharusnya dikaji ulang.

"Karena brand bukan sekadar identitas, tetapi juga alat untuk mencegah pemalsuan," tuturnya.

Tanpa identitas merek yang jelas, lanjut dia, potensi pemalsuan produk meningkat dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang justru akan merugikan pemerintah dan masyarakat.

Berdasarkan data, pendapatan daerah dari pajak rokok mencapai Rp19,6 triliun, dengan kontribusi dari industri tembakau sekitar Rp12 triliun.

Di Jatim sendiri, tingkat penyerapan tenaga kerja untuk penyandang disabilitas pada industri hasil tembakau mencapai 4 persen, jauh di atas ketentuan nasional yang hanya 1 persen.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, juga memberikan pandangan serupa terhadap penerapan Rancangan Permenkes terkait rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
 

Baca juga: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Pakar Minta Lakukan Evaluasi

Dia menilai, kebijakan tersebut perlu dibatalkan karena berdampak besar bagi pedagang pasar. Regulasi ini, menurut Mujiburrohman, dapat mendorong peredaran rokok ilegal di pasar tradisional, yang pada akhirnya justru akan menurunkan omzet pedagang.

"Di satu sisi, Kementerian Kesehatan bertugas menjaga kesehatan masyarakat, sementara Kementerian Keuangan membutuhkan pendapatan untuk APBN," tuturnya.

Baca juga: INDEF Beberkan Dampak Ekonomi dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Menurutnya, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini justru akan mempermudah pemalsuan dan distribusi yang tak terkontrol.

"Rokok ilegal makin banyak dan tujuan kesehatan Kemenkes juga tidak tercapai,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini