Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendukung keputusan Pemerintah membebaskan pajak impor suku cadang pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system, yang akan berlaku awal tahun 2025. Denon mengatakan, setiap pajak yang direlaksasi bagi industri penerbangan akan sangat bermanfaat.
"Jadi tantangannya tinggal di implementasinya, eksekutornya, dalam hal ini ya Bea Cukai," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat dihubungi Jumat (8/11/2024).
Karena itu, INACA berharap Bea Cukai bisa responsif dan koordinatif dengan seluruh maskapai yang di bawah Kementerian Perhubungan dalam mengeksekusi keputusan pemerintah seperti. tertuang dalam PMK tersebut.
"Agar proses importasi di lapangan itu benar-benar dapat diterapkan dalam pembebasan biaya masuk pajaknya," tutur Denon.
Denon enggan berspekulasi bagaimana dampak pembebasan pengenaan pajak impor suku cadang pesawat terhadap penurunan harga tiket pesawat. Sebab, menurutnya, setiap maskapai memiliki tantangan berbeda.
"Misalnya ada satu maskapai yang pesawatnya mencapai 50 unit, lalu ada maskapai lain pesawatnya hanya empat. Ini tentu dampaknya akan berbeda."
"Tapi yang pasti setiap kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi terhadap perbajakan pasti manfaatnya dirasakan oleh maskapai. Lebih jauh lagi manfaatnya dirasakan oleh masyarakat dalam kaitan penurunan harga tiket," terang Denon.
Baca juga: Daftar Terbaru Barang Bebas Bea Masuk dan PPN, Mulai Suku Cadang Pesawat hingga Peti Jenazah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan soal pembebasan barang impor salah satunya pajak pesawat udara dan suku cadangnya seperti tertuang dalam PMK No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Pengadaan Suku Cadang Pesawat Jadi Tantangan Serius Industri Penerbangan Indonesia
Barang yang akan dibebaskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor adalah pesawat udara dan suku cadangnya, serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya.