News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berakhir Desember 2024, Pemerintah Berpeluang Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam acara yang diselenggarakan salah satu perusahaan retail nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berpeluang memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Satgas Impor Ilegal bertugas hingga 31 Desember 2024.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap bahwa masa kerja satgas ini berpeluang untuk diperpanjang.

Ia menjelaskan bahwa masa kerja satgas ini awalnya ditentukan hanya sampai 31 Desember 2024 karena harapannya saat itu barang impor ilegal bisa diberantas habis hingga tanggal yang ditentukan.

Baca juga: Satgas Impor Ilegal Libas Warga Asing yang Jualan di Berbagai Pusat Grosir

"Ya jadi kan begini, kenapa dulu sampai Desember kan harapannya setelah itu kan tidak ada (barang impor) ilegal ya," kata Budi ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).

Budi menyebut bahwa keberadaan satgas ini akan dievaluasi dulu oleh pemerintah.

Jika memang nantinya dibutuhkan kembali, Budi mengatakan masa kerja Satgas Impor Ilegal baru akan diperpanjang.

"Nanti kita evaluasi. Sekiranya memang diperpanjang, kita perpanjang. Memang harapan kita dengan ada satgas itu sudah enggak ada lagi (barang impor ilegal), tapi kita evaluasi nanti," ujar Budi.

Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.

Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.

Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.

Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya. 
 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini