Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra memastikan, Arsjad Rasjid tidak akan mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia saat gelaran Musyawarah Nasional (Munas) IX nanti.
Menurutnya, hal itu sudah disampaikan oleh Arsjad Rasjid merespons dinamika yang terjadi di Kadin Indonesia.
Baca juga: Kadin Buka Peluang Kerja Sama Program Rumah Murah hingga Energi dengan Pengusaha Amerika
"Ketika diminta untuk melaksanakan 'Munas dipercepat' akhirnya beliau (Arsjad) juga menyampaikan dan Ketum Arsjad Rasjid sudah menyampaikan juga secara terbuka, beliau tidak akan maju lagi pada Munas yang akan datang," kata Eka dalam Konferensi Pers di Menara Kadin, Selasa (12/11/2024).
"Saya ulang, Arsjad Rasjid tidak akan maju lagi pada Munas yang akan datang, disampaikan oleh beliau," imbuhnya menegaskan.
Eka menyatakan bahwa Munas adalah sebagai 'jalan ninja' untuk mengakhiri perselisihan dalam tubuh Kadin Indonesia. Asal tahu saja, secara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Arsjad Rasyid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia terhitung 2021 hingga 2026.
Namun, di pertengahan tahun 2024 ini muncul Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Eka bilang bahwa secara aturan dan prosedur Munaslub ini tidak sesuai AD/ART.
"Nah untuk mengakhiri perselisihan yang ada cekcok kan, karena kita semua butuh kekompakan ini jalan satu-satunya adalah Munas. Karena hanya Munas yang bisa memilih dan Mengangkat Ketua Umum Dewan penasehat dan dewan-dewan lainnya, hanya Munas," jelas Eka.
Untuk itu, Kadin Indonesia akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada Jumat 29 November 2024 untuk menyudahi dualisme yang terjadi saat ini.
Baca juga: Ketua Umum Kadin Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di China
Eka menyebut bahwa pihaknya meminta komitmen dari pemegang hak baik di Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) untuk mengikuti waktu yang diberikan pemerintah sebagai pengawas Kadin Indonesia.
"Nah apakah Rapimnas bisa mengganti Ketua Umum dan seterusnya? Tidak bisa, Forum tertinggi yang bisa mengganti Ketua Umum adalah Munas. Nah itulah kenapa karena sekali lagi ini bukan tentang kami mencari kekuasaan, bukan tentang Pak Arsjad ingin bertahan sebagai ketua umum, tidak," ujar Eka.
"Tapi kita menghargai marwah organisasi Kadin agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang. Nah karena itulah ADART, Undang-Undang PO menjadi pegangan kita," sambungnya.