News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasannya

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak diikutsertakan dalam program pemutihan utang atau kredit bagi UMKM.

TRIBUNNEWS.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak diikutsertakan dalam program pemutihan utang atau kredit bagi UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dilansir dari bloombergtechnoz.com, dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut, terdapat tiga kriteria utang UMKM yang dapat dihapuskan atau dilakukan pemutihan, seperti diatur pada Pasal 6 ayat (1). 

Pertama, kredit UMKM yang berasal dari program pemerintah dengan sumber dana dari Bank atau lembaga keuangan non-Bank milik BUMN, yang programnya telah berakhir pada saat PP ini mulai berlaku.

Kedua, kredit untuk UMKM di luar program pemerintah yang disalurkan dengan menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank milik BUMN terkait.

Ketiga, kredit UMKM yang terdampak bencana alam, seperti gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi berwenang.

Namun demikian, dalam pasal 6 ayat (2) poin c disebutkan secara tegas bahwa kredit UMKM yang dapat diputihkan bukanlah kredit atau pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, disalurkan melalui lembaga keuangan dengan mekanisme penjaminan. Penjaminan ini dilakukan oleh dua BUMN, yaitu Askrindo dan Jamkrindo.

"Mengenai aturan bahwa KUR tidak termasuk lingkup kredit macet yang dapat diputihkan, menurut saya ini juga sudah tepat. Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," ujar Pengamat Perbankan sekaligus Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip.

Baca juga: Prabowo Teken Peraturan Penghapusan Utang UMKM, Peneliti Ingatkan soal Akses Pembiayaan

Sunarsip menjelaskan bahwa KUR merupakan kredit yang merupakan program pemerintah dan risikonya telah dijamin oleh pemerintah melalui penjaminan.

"Jadi, dari sisi nasabah sebenarnya dengan kredit mereka dijaminkan, maka nasabah juga relatif tidak menanggung risiko," jelasnya.

Namun, dirinya menyarankan agar peran bank penyalur diperjelas. Misalnya, jika terjadi kredit macet pada KUR, maka status debitur sebaiknya tetap harus dipulihkan.

"Agar terjadi equality dengan debitur non KUR. Sehingga, ke depan baik debitur maupun bank penyalur tetap berpeluang untuk membangun kerja sama pembiayaan kembali, meskipun tentunya bank akan tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada debitur KUR yang pernah berstatus macet," ujarnya.

Selanjutnya, Sunarsip juga menyampaikan bahwa dengan pengecualian kredit macet KUR dari program pemutihan, penting untuk memberi perhatian pada posisi lembaga atau perusahaan penjamin kredit UMKM, yang umumnya adalah BUMN.

"Beban penjaminan mereka menjadi kurang terelaksasi dengan ketentuan pengecualian lingkup pemutihan kredit macet UMKM ini. Karenanya, kapasitas perusahaan penjaminan tersebut perlu diperkuat," ujarnya.

Contohnya, dengan meningkatkan rasio kemampuan penjaminan mereka dan sekaligus penguatan tingkat permodalan.

"Kalau ini dilakukan, maka hal ini akan membantu turut meringankan atau merelaksasi beban penjaminan mereka. Sekaligus, langkah tersebut juga penting untuk memperkuat skala dan kapasitas penjaminan mereka terhadap kredit UMKM terutama KUR," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Hapus Utang Nelayan hingga UMKM, Aktivis 98: UMKM Tulang Punggung Perekonomian Bangsa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini