News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

51 Persen Keuntungan Bersih dari Social Enterprise Harus Diinvestasikan ke SDGs

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah menerapkan 51 persen keuntungan bersih dari social enterprise atau kewirausaan sosial.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kini pemerintah menerapkan 51 persen keuntungan bersih dari social enterprise atau kewirausaan sosial yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online harus diinvestasikan kembali.

Penanaman kembali keuntungan perusahaan tersebut nantinya untuk mendukung berbagai program Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sistem AHU Online disebut akan membentuk ekosistem social enterprise.

"Sehingga tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi berusaha dengan memiliki fungsi sosial," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Permudah Investasi, Bank Kustodian BRI Hadirkan Layanan Multi-share Class yang Fleksibel

Dia menerangkan, saat mendaftarkan usaha di sistem AHU Online, kewirausahaan sosial akan mencantumkan salah satu dari 17 SDGs yang ingin dicapai.

Misal, mencantumkan SDGs nomor 1, yakni tanpa kemiskinan, maka nantinya perusahaan harus menginvestasikan uangnya untuk kegiatan pengentasan kemiskinan.

"Berlaku juga dengan berbagai SDGs lainnya yang ingin dicapai, seperti tanpa kelaparan dan peningkatan layanan kesehatan," terang Supratman.

Indonesia berkewajiban untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum mengimplementasikan hal tersebut, melalui AHU Online.

"Sistem pencatatan social enterprise dalam sistem AHU Online ini perlu kita dukung bersama-sama," kata Supratman.

Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar, menekankan pentingnya pencatatan social enterprise untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang berdedikasi untuk tujuan sosial.

Pencatatan, kata dia, memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif khusus dan fasilitas yang dapat mendukung operasional social enterprise.

"Khususnya bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan seperti penyandang disabilitas," ucap Cahyo

Layanan ini, menurut Cahyo merupakan cara untuk menarik minat investor berdampak dari berbagai negara.

"Terutama di tengah meningkatnya minat global dalam investasi sosial dan lingkungan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini