News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani dan Budi Gunawan Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal Rugikan Negara Ratusan Miliar

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan mengungkap penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar, selama kurun waktu Oktober hingga November 2024. 

Penyelundupan ini terbagi dalam tiga penindakan yakni di bidang kepabeanan, bidang cukai dan penindakan narkotika hasil kolaborasi Bea dan Cukai, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Terima kasih dan penghargaan Bapak Menko Polkam dengan seluruh jajaran. Berbagai kementerian lembaga lain termasuk PPATK disini dan kementerian teknis terkait yang terus menyuarakan kepada kami, kalau mereka mendeteksi adanya berbagai kegiatan aktivitas ekonomi yang merugikan ekonomi dalam negeri dan juga merugikan penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Penerimaan Cukai hingga Oktober 2024 Baru 72,2 Persen dari Target APBN 2024

Sri Mulyani menyatakan, di bidang kepabeanan pihaknya telah menindak empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Empat kontainer tersebut berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik dan kosmetik serta barang lainnya. 

"Modusnya dengan melakukan deklarasi yang salah atau mis deklarasi dengan menyebutkan barangnya adalah packaging karton. Nilai barang adalah Rp18,6 miliar dan potensi kerugian negara adalah Rp24,8 miliar," tutur Sri Mulyani.

Kemudian, penindakan lain yakni satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Modusnya diberitahukan secara tidak benar, sebagai aksesori pakaian jadi. Total nilainya Rp9,8 miliar, potensi kerugian negara Rp13,3 miliar. 

Penindakan ketiga yang dilakukan kepabeanan adalah menindak 10.498 pieces produk besi baja dan 1.700 pieces pakaian, 1.664 laptop aksesoris dan kondisi tidak baru, artinya barang bekas. Penindakan ini dilakukan di Cikarang Dry Port.

Tercatat, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, serta 18 unit alat pemindai dokumen atau fotokopi. 

"Modus dari penyelundupan adalah memberitahukan jenis barang yang tidak benar untuk menghindari larangan terbatas yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Nilai barang tersebut Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar," jelasnya.

Penindakan di bidang Cukai

1. Penindakan 6.763.300 batang rokok. Ini dari 157 kasus penindakan terutama di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Perkiraan nilai dari 6,768 juta batang rokok itu adalah Rp9,6 miliar dan potensi kerugian dari tidak dapatnya cukai rokok adalah Rp5,85 miliar. Saat ini status penindakan tetap dilakukan dan akan dilakukan pemusnahan sesuai persetujuan. 

2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

Penindakan Narkotika Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN

1. Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.

3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini