News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Penghapusan BPHTB-PBG Ditargetkan Bisa Jalan Dalam Sebulan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah untuk menggodok Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah (MBR).

Penggodokan Perkada ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri.

Baca juga: Mendagri Tito Klaim Harga Rumah Bisa Turun Usai Penghapusan BPHTB dan PBG

Tiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Adapun penghapusan BPTHB dan PBG ini merupakan upaya pemerintah mengejar target 3 juta rumah setahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Usai acara penandatanganan yang dilakukan pada Senin (25/11/2024) ini, Maruarar menanyakan kepada Tito kapan peraturan ini bisa berlaku.

Baca juga: Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG

"Kira-kira Pak Mendagri, bisa kita laksanakan Januari tahun depan?" kata Ara, sapaan akrab Maruarar, kepada Tito.

Tito pun menjawab bahwa dalam waktu satu bulan Perkada in sudah selesai dan bisa langsung diimplementasikan.

"Perkada selesai bulan Desember berarti Pak? Dan bisa dilaksanakan? (Tito jawab langsung). Jadi bukan tahun depan, Pak? Desember dilaksanakan," ujar Ara.

Politikus Partai Gerindra itu turut menyampaikan rasa salutnya kepada para kepala daerah yang menurut Tito sudah sepakat akan penghapusan ini.

Sebab, penghapusan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena kalau kebijakan ini tidak dilaksanakan oleh Bupati, Wali Kota, Gubernur, ya enggak jalan," ucap Ara.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Ada Lahan BUMN yang Bakal Dukung Program 3 Juta Rumah

Dasar Hukum Penghapusan

Ada sejumlah dasar hukum dari penghapusan BPHTB dan PBG ini.

Pertama, untuk BPTHB, Tito menyebut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 44 ayat 6, salah satu poin dalam UU tersebut menyebutkan bahwa MBR termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek BPTHB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan lainnya yang menyebutkan MBR bisa dikecualikan dari pungutan BPHTB adalah Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan berikutnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Tiga Menteri Prabowo Ungkap Strategi Realisasikan Target Bangun 3 Juta Rumah Per Tahun

Dalam Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.

Selanjutnya, Tito juga menyebutkan dasar hukum untuk kriteria MBR yang berhak menerima penghapusan BPHTB ini.

Dasar hukumnya ada dua. Ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Lalu, ada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.

Berikutnya adalah dasar hukum dari penghapusan PBG.

Ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 101.

Khususnya dalam UU 1/2022 Pasal 101 Ayat 5, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Jadi, tidak perlu izin dari DPRD karena dalam undang-undang ini jelas sekali disebutkan di situ adalah dengan Peraturan Kepala Daerah. Kalau Peraturan Daerah kan DPRD yang menetapkan," ujar Tito.

Selain itu, ada juga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam PP 35/2023 Pasal 99 Ayat 3 dan 8 menjelaskan bagaimana pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi bagi Pelaku Usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini