Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Distribusi bahan pokok yang tidak merata antarwilayah di Indonesia menjadi salah satu penyebab ketergantungan Indonesia pada impor.
Distribusi barang kebutuhan pokok yang tak merata dinilai Menteri Perdagangan Budi Santoso menciptakan kesan bahwa Indonesia kekurangan pasokan dan harus mengimpor lebih banyak bahan pangan.
Hal itu Budi sampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan Antarpulau di Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Usai HUT ke-79 RI Harga Bahan Pokok Melonjak: Cabai Rp60.990 dan Bawang Merah Rp26.500 per Kg
Permendag 27/2024 disebut bisa menjadi upaya pemerintah memetakan daerah mana yang surplus dan defisit bahan pokok.
Salah satu poin dari peraturan tersebut adalah penciptaan satu data nasional perdagangan antarpulau.
"Jadi kalau datanya makin jelas, kita bisa merencanakan yang baik kebutuhan impor kita berapa. Jangan sampai karena kita tidak tahu mana yang minus, mana yang surplus. Tahunya (hanya) yang data yang minus," kata Budi.
"Akhirnya kita menetapkan, 'Oh kita perlu impor', padahal banyak yang surplus (tapi tidak diketahui, red) hanya karena distribusinya tidak merata," lanjutnya.
Budi menegaskan bahwa dengan data yang lebih jelas mengenai distribusi bahan pokok, disparitas harga antarwilayah bisa berkurang.
"Dengan adanya peraturan ini, mudah-mudahan distribusi merata, sehingga kita mempunyai data yang jelas, berapa kebutuhan, produksi, dan stok nasional barang kebutuhan pokok kita," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Pastikan Distribusi Bahan Pokok dari Pulau Jawa ke Kalimantan Lancar
"Sehingga kita mengetahui mana yang surplus, mana yang minus, untuk mengurangi disparitas harga setiap daerah, kemudian juga simplifikasi pelaporan," pungkas Budi.
Sebagai informasi, Permendag 27/2024 merevisi aturan perdagangan antarpulau pada Permendag Nomor 92/2020.
Permendag Nomor 27/2024 mengatur pelaporan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) untuk menggantikan Manifes Domestik yang diatur pada Permendag 92 Tahun 2020.
Revisi peraturan perdagangan antarpulau dilakukan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan.
Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.