Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai kebijakan pengupahan perlu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian Saleh Husin menyikapi tuntutan serikat buruh dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan.
Menurut Saleh, kebijakan pengupahan putusan tersebut perlu tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi agar sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menetapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai sebesar 8 persen.
Baca juga: Buruh Minta Prabowo Tolak Draft Permenaker 2025 Tentang Upah Minimum
Saleh pun memandang kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
"Salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Pada 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67 persen.
Pada triwulan III 2024, sumbangsih sektor manufaktur mencapai sebesar 19,02 persen.
"Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045," ujar Saleh.
Industri manufaktur tak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia.
Saleh menilai industri manufaktur juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Dengan terciptanya lapangan kerja, Saleh menyebut tingkat kemiskinan bisa berkurang.
Industri Padat Karya Katalisator Kesejahteraan Masyarakat