News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buruh. Kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif.

Ini Kata Buruh

Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025. 

Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Di dalamnya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Andi Gani, Senin (25/11/2024).

Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 

Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga ditolak buruh," tuturnya.

Andi Gani menilai, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. 

Lalu, UMSP berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. 

Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini