Selain itu buruh menyarankan agar UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
"Buruh percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," jelasnya.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menjadi pilihan jika keputusan Permenaker 2025 merugikan kaum buruh.
"Mogok nasional bisa dilakukan di antara 19 November sampai 24 Desember 2024, jika Pemerintah memutuskan tidak memihak buruh," ucapnya.