TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah bangunan baru saat ini terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Upaya serius untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan gedung di Indonesia menjadi sangat penting mengingat salah satu bahaya yang kerap mengancam bangunan di Indonesia adalah bahaya kebakaran.
Penerapan sistem pengendalian asap kebakaran pada bangunan gedung bertingkat atau gedung tinggi maupun pada gedung-gedung berukuran besar ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Baca juga: PPN Mau Naik 12 Persen, Pembangunan Proyek Infrastruktur Bakal Terhambat, Ini Penjelasan Gapensi
Dian Irawati selaku Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan, aspek keselamatan pada bangunan gedung perlu menjadi perhatian salah satunya adalah keselamatan kebakaran.
Aspek ini telah diatur sebagai salah satu penentu keandalan bangunan gedung yang tercantum dalam peraturan perundangan undangan melalui Undang-Undang No. 28 tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021.
Dian mengatakan, sistem proteksi kebakaran terdiri dari sistem proteksi pasif untuk pencegahan kebakaran dan sistem proteksi aktif untuk menangani kebakaran yang mencaku penanganan asap dan panas akibat kebakaran.
"Penanganan asap ini sangat penting untuk memastikan bahwa area tertentu dalam bangunan tetap bebas dari asap dan panas, sesuai dengan persyaratan keselamatan yang berlaku," ujarnya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: On The Implementation Disaster Prevention Measures With Smoke Exhaust Technology Buildings in Indonesia di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
FGD ini diselenggarakan oleh PT Agrisinar Global Indonesia, ASTEM Japan, dan PT ASTEM Air Solution Indonesia berkerjasama dengan Direktorat Jendral Cipta Karya dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi DKI Jakarta.
Presiden Astem Indonesia Imam Hartaman mengatakan, peralatan Smoke Exhaust System sudah mengantongi sertifikasi TKDN mencapai di atas 45 persen dan memenuh
Baca juga: Kementerian PU Setop Pembangunan Infrastruktur RI, Kapan Waktunya Prabowo Teken Keppres IKN?
i standar kualitas, regulasi serta peraturan pemerintah yang berlaku.
Smoke Exhaust System sebuah produk inovatif untuk membantu melindungi nyawa dan meminimalisir korban jiwa sekecil mungkin dengan memastikan bahwa asap yang diakibatkan oleh kebakaran dapat terkendali secara cepat, tepat dan efektif.
Salah satu solusi mengurangi dampak asap kebakaran terhadap keselamatan korban dan petugas penyelamat .
Menurut dia, menerapkan teknologi Smoke Exhasut System sangat penting untuk mencegah risio kebakaran dan menekan resiko tingginya angka kematian akibat asap yang dihirup oleh manusia saat tragedi kebakaran terjadi khususnya di gedung tinggi yang area evakuasinya sangat terbatas.
Apalagi solusi ini merupakan hasil karya anak bangsa yaitu produk buatan dalam negeri yang harus didukung penuh implementasinya baik di sektor pembangunan pemerintahan ataupun swasta dengan melalui pengetatan serta memperdetail regulasi dan peraturan secara jelas, terstruktur juga effektif.