Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai penetapan upah minimum 2025 masih alot. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap prosesnya masih berjalan.
Di sisi lain, kalangan serikat buruh terus mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum. Ada yang menuntut kenaikan sebesar 10 persen, ada yang 20 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mencontohkan bila kenaikan upah minimum dipatok sebesar 3 persen, itu tidak hanya akan meningkatkan biaya perusahaan sebesar angka tersebut.
Menurut Bob, ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.
Baca juga: Pengusaha Ingatkan Pemerintah Investor Asing Pernah Hengkang dari RI Akibat Polemik Upah Pekerja
"Kalau kita naikkan katakanlah upah minimum 3 persen, itu bisa saja perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada itu. Bisa sampai 5 persen, 6 persen, karena ada multiplier effect-nya. Termasuk kita juga harus menata gaji yang di atasnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) malam.
"Jadi jangan berpikir bahwa kalau naik 3 persen, pengeluaran perusahaan naiknya 3 persen. Itu bisa plus 1 sampai 3 persen lagi. Nah itu yang terjadi di kita," lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyatakan bahwa draft Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan rampung di akhir November 2024 atau pekan ini.
"Akhir bulan ini atau bulan depan," kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Yassierli mengatakan, Permenaker soal UMP 2025 ini masih dalam perancangan yang perlu dirumuskan bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebelum akhirnya diedarkan ke seluruh daerah.
"Tapi tentu saya tetap harus untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu. Jadi berikan kami dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Prabowo) sesudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya," ucap dia.
"Sesudah itu nanti kami akan edarkan peraturan menterinya kepada para gubernur," sambungnya.
Naik Hingga 10 Persen
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal menilai upah minimum tahun dean seharusnya naik hingga 10 persen. Skema ini berdasarkan dari hitungan besaran inflasi ditambah dari pertumbuhan ekonomi.