"Iya, berarti 2,5 persen dari inflasi + 5,1 persen pertumbuhan ekonomi, menjadi 7,6 persen. Itulah kenapa kita minta kenaikan upah minimum 8 persen sampai 10 persen, karena tahun 2024 siapa bilang upah naik, justru nombok. Nombok 1,3 persen, naiknya upah cuma 1,58 persen, inflasinya 2,8 persen. Kita kurangi saja, berarti 1,3 persen nomboknya. Tombokan itu kita taruh di 2025," ungkap Said Iqbal dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh memiliki penelitian dengan KSPI, dimana jika upah naik 1,58 persen konsumsi hanya bertambah sekitar Rp 26 triliun per-tahun. Akan tetapi jikalau upah naik 8,7 persen, kira-kira konsumsi akan naik di atas Rp 188 triliun.
"Kalau upah naik 10 persen misal konsumsi jadi Rp 200 triliun, artinya kenaikan upah itu menaikkan konsumsi. Menaikkan konsumsi berarti menaikkan pertumbuhan ekonomi. Presiden Pak Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8 persen, ya kalau masih pakai PP nomor 51 enggak tercapai. Dengan sekarang Insyaallah menuju kepada 8 persen pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
20 Persen
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menyoroti sikap Pemerintah yang belum kunjung menetapkan UMP tahun 2025. Serikat buruh masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menaikkan UMP tahun 2025.
"Kita ingin 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok adalah 20 persen," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/11/2024).
Mirah menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.
"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," terang Mirah.
Mirah menyampaikan bahwa permintaan UMP 20 persen sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri.
Logika sederhananya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah, UMKM, dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik.
"Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah," tuturnya.
Di samping itu produktivitas buruh juga akan meningkat. Di sisi lain penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 Persen.
"Dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen," terangnya.
Dia menegaskan penetapan UMP 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Buruh dan Perwakilan Pengusaha.