News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Respons Apindo

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

"Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta, apa yang kami inginkan. Kalau awal kami sudah menyampaikan (usulan kenaikannya sebesar) 20 persen," kata Mirah kepada Tribunnews, Jumat (29/11/2024).

Mengingat kenaikan ini sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Mirah memberi sejumlah catatan kepada pemerintah.

Ia mengatakan kenaikan 6,5 persen ini perlu dibarengi dengan penurunan sejumlah harga oleh pemerintah.

Contohnya seperti penurunan harga pangan dan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20 persen.

Lalu, Mirah juga meminta adanya bantuan subsidi untuk transportasi bagi para pekerja buruh dan masyarakat kelas ekonomi lemah.

Selain itu, ia juga menyebut kenaikan 6,5 persen ini juga harus dibarengi dengan subsidi listrik dan BBM dari pemerintah.

Jika kenaikan yang hanya sebesar 6,5 persen itu tidak dibarengi dengan beberapa hal tersebut, Mirah mengatakan belum bisa memenuhi komponen hidup layak.

"Bagi kami, 6,5 persen masih belum layak bagi kehidupan para pekerja buruh," ujar Mirah.

Ia kemudian mencontohkan upah minimum provinsi Jakarta saat ini yang sebesar Rp 5 juta. Dengan kenaikan 6,5 persen pada 2025, berarti kurang lebih hanya sebesar Rp 300 ribu.

Sementara itu, menurut Mirah, secara psikologis, bila ada kenaikan upah minimum berarti juga akan ada harga barang dan transportasi yang ikut naik.

Mirah memandang hal itu sama saja tidak ada kenaikan upah bagi masyarakat.

"Jadi dalam tanda kutip menjadi nol gitu (kenaikannya). Jadi kan naik upah, tapi juga diiringi dengan kenaikan harga barang dan juga transportasi publik. BBM juga ikut naik. Jadi efek dominonya itu luar biasa dengan kenaikan upah ini," pungkas Mirah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini