News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (21/1/2013). TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

Sebelumnya, Mirah meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen.

"Kita ingin 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok adalah 20 persen," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/11/2024).

Mirah menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," terang Mirah.

Mirah menyampaikan bahwa permintaan UMP 20 persen sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri.

Logika sederhananya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah, UMKM, dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik.

"Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah," tuturnya.

Di samping itu produktivitas buruh juga akan meningkat. Di sisi lain penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 Persen.

"Dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah  20 persen," terangnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini