News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (21/1/2013). TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat tak puas dengan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Mirah mengatakan kenaikan tersebut jauh lebih rendah dari usulan ASPEK yaitu sebesar 20 persen.

"Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta, apa yang kami inginkan. Kalau awal kami sudah menyampaikan (usulan kenaikannya sebesar) 20 persen," kata Mirah kepada Tribunnews, Jumat (29/11/2024).

Mengingat kenaikan ini sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Mirah memberi sejumlah catatan kepada pemerintah.

Ia mengatakan kenaikan 6,5 persen ini perlu dibarengi dengan penurunan sejumlah harga oleh pemerintah.

Contohnya seperti penurunan harga pangan dan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20 persen.

Lalu, Mirah juga meminta adanya bantuan subsidi untuk transportasi bagi para pekerja buruh dan masyarakat kelas ekonomi lemah.

Selain itu, ia juga menyebut kenaikan 6,5 persen ini juga harus dibarengi dengan subsidi listrik dan BBM dari pemerintah.

Jika kenaikan yang hanya sebesar 6,5 persen itu tidak dibarengi dengan beberapa hal tersebut, Mirah mengatakan belum bisa memenuhi komponen hidup layak.

"Bagi kami, 6,5 persen masih belum layak bagi kehidupan para pekerja buruh," ujar Mirah.

Ia kemudian mencontohkan upah minimum provinsi Jakarta saat ini yang sebesar Rp 5 juta. Dengan kenaikan 6,5 persen pada 2025, berarti kurang lebih hanya sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Sementara itu, menurut Mirah, secara psikologis, bila ada kenaikan upah minimum berarti juga akan ada harga barang dan transportasi yang ikut naik.

Mirah memandang hal itu sama saja tidak ada kenaikan upah bagi masyarakat.

"Jadi dalam tanda kutip menjadi nol gitu (kenaikannya). Jadi kan naik upah, tapi juga diiringi dengan kenaikan harga barang dan juga transportasi publik. BBM juga ikut naik. Jadi efek dominonya itu luar biasa dengan kenaikan upah ini," pungkas Mirah.

Baca juga: Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Aturan Upah Minimum Pekerja ke Apindo

Sebelumnya pada Jumat sore ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Menurut Prabowo, angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.

ASPEK Minta Upah Minimum Naik 20 Persen

Sebelumnya, Mirah meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen.

"Kita ingin 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok adalah 20 persen," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/11/2024).

Mirah menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," terang Mirah.

Mirah menyampaikan bahwa permintaan UMP 20 persen sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri.

Logika sederhananya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah, UMKM, dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik.

"Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah," tuturnya.

Di samping itu produktivitas buruh juga akan meningkat. Di sisi lain penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 Persen.

"Dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah  20 persen," terangnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini