News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN Jadi 12 Persen, Ekonom Ingatkan Masyarakat Bersiap Hadapi Kenaikan Barang hingga 20 Persen

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Keputusan untuk menaikkan hanya PPN akan menjadi beban bagi masyarakat karena berdampak pada daya beli mereka.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap harga barang disebut akan jauh lebih besar daripada kenaikan tarif pajak itu sendiri.

Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho menyebutkan, meski secara pajak hanya naik 1 persen, secara harga barang bisa naik setara dengan 9 persen.

"Naik dari 11 persen menjadi 12 persen itu kalau kita berbicara mengenai kenaikan harga itu setara dengan kenaikan 9 persen. Dari 110 jadi 120 itu kan sebetulnya 9 persen gross-nya," katanya kepada Tribunnews, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Upah dan PPN Naik, Pemerintah Bakal Guyur Insentif untuk Masyarakat yang Beli Mobil di 2025

Andry menjelaskan bahwa proses produksi dari bahan baku menjadi sebuah produk jadi juga akan dikenakan PPN, sehingga bisa terjadi double taxation.

Selain itu, dalam proses distribusi juga akan terkena PPN, maka dari itu biaya yang ditimbulkan juga akan menignkat.

Akibatnya, menurut Andry, bukan tidak mungkin bahwa kenaikan harga yang terjadi di pasar akan lebih besar dari sekadar 9 persen, bahkan bisa mencapai 15-20 persen.

"Nah, apa yang terjadi dari situ? Yang terjadi adalah kenaikan harganya bisa jadi bukan 9 persen, bisa jadi 15-20 persen. Nah apakah kenaikan tersebut setara dengan kenaikan upah? Itu kan pertanyaannya," ujar Andry.

"Jadi, balik lagi ini menurut saya masyarakat pada akhirnya boncos juga gitu ya. Kenaikan upahnya tidak seberapa, tetapi kenaikan harga yang terjadi di tahun depan itu jauh lebih tinggi daripada kenaikan upahnya," ucapnya.

Andry memandang pemerintah perlu membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Keputusan untuk menaikkan hanya PPN akan menjadi beban bagi masyarakat karena berdampak pada daya beli mereka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan mengumumkan kejelasan terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen di awal tahun 2025.

"Nanti akan diumumkan Minggu depan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024) malam.

Airlangga mengatakan, sebelum diumumkan pihaknya terlebih dulu melapor kepada Presiden RI Prabowo Subianto terhadap nasib kenaikan PPN 12 persen ini.

Sebab, kebijakan itu diketahui menuai kritik dari pengusaha yang menilai bisa menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari kenaikan PPN 12 persen. 

"Ya nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai," jelas Airlangga.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini